Pekerja dan penghuni di kawasan industri itu mengenal PT TAB sebagai produsen air minum dalam kemasan dengan merek Viro.
Senin lalu, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan pihaknya dapat menutup kerugian dari kasus pembobolan kredit PT Tirta Amarta Bottling senilai Rp 1,8 triliun. Masih ada jaminan-jaminan (Tirta Amarta) yang bisa kami likuidasi, kata Rohan di Gedung Mandiri Plaza, Jakarta.
Pabrik pertama PT Tirta Amarta Bottling Company di Jalan Industri Cimareme 1, Kabupaten Bandung Barat.
Rohan menjelaskan, jaminan dari kredit oleh Tirta Amarta berbentuk fisik, yaitu tanah dan bangunan pabrik. Bahkan Rohan menyebutkan telah ada dua nasabah Mandiri yang bergerak di bidang industri air kemasan tertarik untuk membeli aset-aset tersebut.
Salah satu lokasi pabrik PT TAB dikenal pekerja dan penghuni kawasan industri itu dengan “Pabrik Viro 1”. Lokasinya berada di Jalan Industri Cimareme II Nomor 12. Ini merupakan cikal bakal fasilitas pabrik milik PT TAB sebelum memiliki pabrik di lokasi kedua, yang berada di kawasan industri itu. Pabrik PT TAB kedua berada di Jalan Industri Cimareme II.
Pabrik PT TAB di Jalan Industri Cimareme II nomor 12 itu terlihat sepi. Dari informasi yang dihimpun Tempo, sudah beberapa bulan “pabrik Viro 1” itu tidak beroperasi. Pabrik Viro 1 milik PT TAB.
Saat disambangi, hanya terlihat petugas keamanan yang berjaga di balik pagar besi setinggi hampir 2 meter dengan pinggiran list berwarna oranye yang ditutup rapat-rapat. “Cuma tinggal aset saja di sini,” kata petugas keamanan yang bejaga di balik gerbang pagar pabrik itu pada Tempo, Selasa, 23 Mei 2018.
Petugas keamanan itu menolak menjelaskan lebih lanjut. Tapi dia membenarkan pabrik yang dijaganya itu sudah tidak beroperasi sejak dipasang kertas pengumuman yang dilapis lakban bening di pintu pagar pabrik itu. Isi tulisan dalam kertas pengumuman berukran Ah itu: “KEJAKSAAN AGUNG RI - TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA”.
Pabrik pertama PT Tirta Amarta Bottling Company di Jalan Industri Cimareme 1, Kabupaten Bandung Barat.
Disebutkan dalam pengumuman itu, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung nomor 05/Pen.Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg Tanggal 8 Februari 2018. Penyitaan aset pabrik itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor Print-06/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Rony Tedy.
Petugas pengamanan itu menuturkan pabrik PT TAB yang dipasangi papan pengumuman itu sudah berhenti beroperasi. Pekerja seluruhnya dipindahkan ke pabrik kedua, yang lebih baru umurnya, di Jalan Industri Cimareme II. “Silakan ke sana,” kata dia.
Lokasi pabrik kedua masih berada di Kawasan Industri Cimareme, berjarak lebih dari satu kilometer dari pabrik pertama. Pabrik kedua PT AB itu berada di Jalan Industri Cimareme II, persis berhadapan dengan pabrik kimia PT Alfa Polimer Indonesia. Suasana pabrik itu terlihat sepi.
Dari sela pagar besi yang menutup jalan masuk pabrik itu, terlihat sejumlah mobil parkir di depan bangunan utama tiga lantai dengan sudut melengkung. Sesekali mobil dan motor lewat terlihat keluar masuk pabrik itu.
Kepala kemanan PT TAB Iwan Hidayat mengatakan, pihak manajemen menolak bertemu dengan media. “Untuk sementara ini belum bisa,” kata dia pada Tempo, Selasa, 23 Mei 2018.
Iwan enggan menjawab saat ditanya soal aset TP TAB yang disita Kejaksaan Agung dengan dengan alasan tidak tahu. “Saya tidak tahu,” kata dia. Namun dia memastikan, pabrik PT TAB yang di jaganya itu masih beroperasi.
Pabrik kedua milik PT TAB itu kini pegawainya telah susut setelah sebagian besar pekerjanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Awal Januari 2018, pabrik kedua perusahaan yang terkena kasus kredit di Bank Mandiri tersebut sempat digeruduk ratusan pekerjanya yang berunjuk rasa.